Korupsi Listrik Dilimpahkan

Korupsi Listrik Dilimpahkan

BINTUHAN, BE – Berkas Perkara salah satu tersangka Kasus dugaan korupsi listrik Babat yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta, Darmawan,SE yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Kita sudah melengkapi berkas tersangka, namun ada beberapa yang harus kita proses agar kelengkapan lebih lengkap. Namun minggu ini kita serahkan ke Pengadilan Tipikor,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus Muhammad Arfi SH MH, kemarin.

Dikatakanya, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut. Termasuk tersangka utama, Ferdy Maulfy, ST yang merupakan PPTK. Beberapa diantara saksi yang telah diperiksa yakni Mantan Kepala Dishutbang dan ESDM Ir H Lelkamsi Sitorus MSc, Kontraktor, Mantan Kepala DPPKAD, Drs Zen Basri dan Kabid Anggaran Eka Joni Ikhwan MSi, Tim PHO dan Panitia Lelang dan mantan Bendahara.

\"Bahwa menujuk Darmawan yang banyak menangani proyek listrik tersebut, sehingga saksi hanya mengetahui soal proyek sesuai prosedur, namun selebihnya adalah hak tersangka,\" jelasnya. Namun demikian berkas Darmawan sudah selesai tinggal ke Pengadilan Tipikor, selain itu pula jika sudah dilimpahkan maka jadwal sidang akan segera dilaksanakan. \"Saat ini juga tersangka lainya yakni Ferdy Maulfy ST bahwa persidangan telah memasuki agenda meminta keterangan para saksi. Saat ini beberapa saksi belum memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, sedangkan tuntutan kemungkinan akan dilakukan minggu depan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: