Dewan Siap Mundur
CURUP, BE - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif tahun 2014 dari partai politik lain yang sah sebagai peserta Pemilu, mulai ketar-ketir dengan pilihan harus mundur dari jabatannya. Pasalnya Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 pasal 19 hurup i angka 2 mewajibkan mereka mengundurkan diri jabatan anggota dewan jika memutuskan lompat partai.
Hanya saja, aturan tersebut ternyata mendapatkan tanggapan beragam. Anggota DPRD RL asal PBR, Ari Wibowo yang duduk di Komisi I DPRD RL menyatakan tidak mesti mundur, bahkan Ari mengaku saat ini PBR tengah melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Peraturan KPU tersebut.
\"Saat ini partai kami tengah banding ke MK, karena dalam pasal 19 hurup i angka 2 itu, masih belum jelas, disana disebutkan partai politik yang berbeda, sementara, partai kami ini tidak masuk dalam peserta Pemilu 2014, jadi tidak perlu mengajukan pengunduran diri,\" kilah Ari.
Menurut Ari, anggota dewan yang harus mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif dari partai berbeda itu ialah, anggota dewan yang saat ini duduk dari partai politik yang juga masuk dalam peserta Pemilu 2014. \"Politisi Demokrat yang saat ini duduk di dewan, kemudian ingin mencalon kembali dari partai Gerindra, baru harus mengajukan pengunduran diri, tapi kalau kami, yang partainya tidak masuk dalam peserta Pemilu, tidak mesti harus mundur dari dewan,\" ujar Ari yang rencananya akan kembali maju menggunakan perahu PAN.
Berbeda dengan Ari, politisi PKPB, H Buyar Ar, S.Ag yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD RL menyatakan siap mengajukan pengunduran diri dari anggota DPRD RL.
\"Itu sudah aturannya, suka tidak suka, ya kita harus setuju dan mengikuti aturan tersebut. Saya siap selagi masyarakat mendukung,\" kata Buyar.
Bahkan, lanjut Buyar, dirinya juga tidak akan berkecil hati, jika di sisa pengabdiannya kepada masyarakat akan ada kader lain dari PKPB yang akan menggantikan. \"Ini sudah risiko, ketika kita mengajukan surat pengunduran diri, jelas proses PAW akan berjalan, jika memang sudah waktunya, saya diganti, saya siap,\" tegas Buyar yang akan maju pada Pemilu legislatif DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra tersebut.
Sama halnya dengan Buyar, politisi PPRN Drs. Syahril Effendi, BA yang juga akan kembali maju dalam Pemilu legislatif DPRD RL mengaku akan mengikuti aturan KPU RL tersebut. \"Kalau itu sudah aturannya, kita ikuti, karena kalau kita tidak penuhi itu, bagaimana kita mau mendaftar calon legislatif, karena BB-5 itu merupakan syarat untuk mendaftar Caleg,\" jawab tokoh pendidikan di Kabupaten RL itu singkat. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: