Maju Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah Sudah Ajukan Cuti

Maju Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah Sudah Ajukan Cuti

- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COMGubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengajukan permohonan cuti sehubungan dengan pencalonannya pada pemilihan Gubernur Bengkulu periode 2024-2029 mendatang.

Cuti tersebut akan berlaku ketika status pencalonannya berubah menjadi calon tetap, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai menghadiri acara di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Kamis (5/9/2024).

"Pengajuan cuti akan berlaku otomatis saat saya resmi menjadi calon tetap. Untuk prosesnya, surat pengajuan sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Rohidin.

BACA JUGA:Samsu Amanah Jadi Pimpinan Sementara di DPRD Provinsi

Selain itu, Rohidin juga menjelaskan bahwa untuk bupati dan walikota yang maju dalam pilkada, surat izin cuti dari gubernur telah dikeluarkan sejak seminggu lalu. 

"Untuk kepala daerah di kabupaten dan kota yang mencalonkan diri, surat penetapan izinnya sudah saya tandatangani," lanjutnya.

Namun, untuk cuti dirinya sebagai gubernur, Rohidin masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum cuti berlaku.

Dengan adanya proses ini, kepala daerah yang mencalonkan diri akan otomatis cuti di luar tanggungan negara saat sudah ditetapkan sebagai calon tetap, termasuk Rohidin Mersyah. 

"Proses ini diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu," pungkas Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Nama-namanya

Diketahui sejumlah kepala daerah di Provinsi Bengkulu kembali mengikuti pilkada pada tahun 2024 - 2029 mendatang.

Dengan kondisi ini, sejumlah daerah nantinya akan dipimpin oleh pejabat sementara dan saat ini prosesnya sudah di Kemendagri .

Namun terhadap seluruh kepala daerah di Provinsi Bengkulu untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: