DLH Kota Bengkulu Mulai Terapkan Retribusi Kendaraan yang Buang Sampah di TPA

DLH Kota Bengkulu Mulai Terapkan Retribusi  Kendaraan yang Buang Sampah di TPA

DLH Kota Bengkulu Mulai Terapkan Retribusi Kendaraan yang Buang Sampah di TPA-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Agustus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bengkulu mulai menerapkan penarikan retribusi terhadap kendaraan yang membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Air Sebakul.

Besaran retribusi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis kendaraan, untuk kendaraan roda 3 dikenakan tarif Rp3.000 setiap pembuangan sampah di kawasan TPA. 

Sedangkan kendaraan pick up ditarik 5.000 dan kendaraan jenis dump truk dan truk ditarik sebesar Rp10.000 setiap kali pembuangan sampah di kawasan TPA Air Sebakul 

Dikatakan Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup kota Bengkulu Rusman Effendi, Pemkot belum menetapkan target PAD khusus dari penarikan retribusi kendaraan yang membuang sampah ini karena masih dalam tahap uji coba. 

BACA JUGA:IKWI Provinsi Bengkulu Raih Juara Pertama Lomba Masak Kreasi Rasa Nusantara se-Indonesia

"Sejauh ini penarikan retribusi per harinya sudah dilakukan setiap angkutan yang membuang sampah di TPA Sebakul. Sejak diterapkan hingga saat ini belum ada penolakan dari sopir pengangkut sampah selama pelayanan sampah di TPA Sebakul berjalan dengan baik," jelas Rusman. 

Rusman juga menjelaskan per harinya ada sekitar 50 unit kendaraan yang masuk untuk membuang sampah di TPA Air Sebakul ini. 

Kedepan penerapan tertibusi ini akan dimasukkan dalam item penghasilan PAD Kota Bengkulu jika sudah melalui kajian dan tak ada keberatan yang berarti dari pihak sopir pengangkut sampah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: