Kades Nyaris Tertipu
KOTA MANNA, BE – Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Elia Yuniarti nyaris saja tertipu oleh orang yang mengaku sebagai Kapolres Bengkulu Selatan. Penelepon itu meminta sejumlah uang kepada Elia. Untung saja kades perempuan itu langsung menghubungi Kapolres BS dan Kasat Reskrim untuk memastikan kebenaran hal itu, sehingga Elia tidak tertipu.
Dia mengatakan, kemarin pagi dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolres BS dan Kasat Reskrim. Orang yang menggunakan nomor handpone 082329991737 itu meminta sang kades menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta jika kasus yang dialami warganya ingin diselesaikan secara damai. Memang diakui Elia, warga berinisial Nk (13), pelajar kelas VI SD dilaporkan telah mencabuli Kuntum (4). Saat ini kasus itu tengah diproses hukum oleh penyidik Reskrim Polres BS.
Mendapat telepon itu, Elia tidak langsung percaya. Dia langsung menanyakan langsung ke Kapolres dan Kasat Reskrim terkait adanya permintaan uang itu. Ketika ditemui, ternyata Kapolres dan Kasat Reskrim mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang itu.
”Setelah mendapat telepon itu, kami langsung menghubungi Kapolres dan Kasat Reskrim. Saat kami tanya, ternyata mereka (Kapolres dan Kasat Rekrim, red) membantah. Memang dari awal kami sudah tidak percaya karena sebelumnya penelepon sempat mengaku sebagai Kajati Bengkulu,” terang Yulius Us, suami sang kades itu usai menemui Kasat Reskrim Polres BS kemarin.
Sementara itu Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP farouk Oktora SH SIK membenarkan Kepala Desa Jeranglah Tinggi menemuinya menanyakan perihal permintaan sejumlah uang itu.
Kapolres kemudian menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang terkait proses perkara hukum yang sedang ditangani. Sebab itu Kapolres mengimbau jika ada orang yang meminta uang atas nama lembaga kepolisian, supaya tidak perlu mempercayainya. Sebab lembaga kepolisian tidak pernah meminta uang terkait perkara hukum , khususnya kasus pencabulan di Desa Jeranglah Tinggi.
”Saya mengimbau warga untuk tidak menyerahkan uang kepada orang yang mengatasnamakan lembaga institusi Polri, sebab setiap proses hukum kami tidak pernah meminta uang kepada pihak korban dan dalam proses hukum kami bekerja professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: