Bawaslu Kota Bengkulu Tingkatkan Pengawasan Politik Uang Pada Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memperketat pengawasan lapangan terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024.
Salah satunya, kerawan politik uang ini dilakukan pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
"Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan jajaran pengawas tingkat provinsi hingga kecamatan untuk memastikan pengawasan melekat," ujar anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari.
Banyak peraturan perundang-undagan yang melarang keras tentang politik uang tersebut. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA:Rohidin - Meriani Kantongi Rekom dari PSI Untuk Maju Pilgub Bengkulu 2024
Pasal 182 A ayat secara jelas mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran politik uang. Sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Disampaikan Leka, ketegasan dari aturan ini diberlakukan untuk pemberi maupun penerima. Artinya masyarakat juga bisa terancam pidana jika menerima politik uang.
Oleh sebab itu, Bawaslu memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi dalam deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan.
"Kita terus mengedepankan upaya pencegahan dan terus melakukan sosialisasi terhadap aturan yang mencakup tentang politik uang dan aturan lainnya," jelas Leka.
BACA JUGA:Pemeriksaan Laporan Pencatutan Nama Dukungan Bacalon Walikota Bengkulu Dihentikan
Dalam hal ini Bawaslu telah menggandeng seluruh pihak dalam mensosialisasikan terkait tolak politik uang, sehingga diharapkan Pilkada 2024 bebas dari politik transaksional yang menciderai demokrasi.
"Kami telah melakukan sosialisasi baik dimedia sosial maupun media lainnya, yang diharapkan peserta Pilkada dapat memberikan pencerdasan kepada rakyat tentang konsep ide dan gagasan melalui visi/ misi dan program," sampainya.
Pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan terhadap dugaan pelanggaran. Bawaslu siap merespon dan melakukan upaya klarifikasi dan penindakan sesuai aturan berlaku.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat melaporkan jika ditemukan dugaan politik uang," pungkasnya. (IDM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: