Dewan Loncat Partai Diminta Mundur

Dewan Loncat Partai Diminta Mundur

\"NampakBINTUHAN, BE- Sejumlah anggota DPRD Kaur terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) karena berpindah partai politik untuk maju di pemilihan legisltaif (Pileg) 2014. Dalam aturan, jika sudah mendaftarkan diri dari partai lain, maka wajib mengundurkan diri. Saat ini sebagian anggota DPRD loncat partai

lantaran partainya tak lolos pada pemilu 2014. \"Ini menyalahi aturan dan UU yang berlaku, namun nampaknya anggota DPRD yang berpindah jutru cuek menyikapinya. Ditambah mulai besok (hari ini,red) hingga 22 Mei sudah dilakukan pendaftaran Calon Legelatif (caleg),\" ujar  Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi SPd didampingi Okman Syafii dan anggota Yusarizal SE, usai dalam sosialisasi pendaftaran Caleg tahun 2014, kemarin.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,  disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta pemilu. Jika sudah pindah partai otomatis harus PAW. \"Jika ditemukan maka akan kita surati untuk mengundurkan diri,\" ujarnya.

Dikatakanya, mereka pindah partai memang ada pertimbangannya, sehingga anggota DPRD yang parpolnya bukan lagi peserta pemilu, bila ingin maju harus menggunakan parpol lain. Otomatis, bukan lagi dari parpol yang memperoleh kursi di DPRD. \"Jadi harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan parpol yang diikuti selama ini,\" katanya.

Dengan demikian anggota DPRD yang loncat harus mengikuti proses pemberhentian atau PAW, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

\"Untuk menyikapi hal itu memang KPUD bisa saja menegur dan juga meminta pertai yang bersangkutan untuk mengindahkan auturan tersebut, namun semuanya itu tergantung partainya. Jika melihat UU maka harus segera berhenti,makanya dengan sosialisasi ini Partai dan Caleg bisa memahami aturan tersebut,\" jelasnya.

Diketahui, anggota dewan yang pindah partai karena parpolnya tidak lolos pada pemilu 2014 antara lain Z Muslih dari Partai Matahari Bangsa (PMB) pindah ke Partai Demokrat, kemudian Siswono dari Partai Pelapor pindah ke Nasional Demokrat (NasDem).\"Seharusnya mereka sudah bisa mengurus PAW, karena mereka sudah mendaftar bacaleg di Partai yang sudah didaftarkan, jika melihat auturan UU,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: