2 PNS Mukomuko Tersandung Kasus Narkoba, BKPSDM Tunggu Laporan OPD
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH.-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko saat ini menanti laporan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait keterlibatan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus narkoba.
Kedua PNS berinisial SA (38) dari Kecamatan Air Dikit dan RD (44) dari Kota Mukomuko ditangkap oleh kepolisian pada 26 Juni 2024 dengan barang bukti 0,03 gram sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kedua PNS tersebut kini ditahan di Mapolres Mukomuko dan disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Sub Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama 3 hingga 6 bulan di BNNP Bengkulu.
"Kami masih menunggu laporan dari OPD tempat kedua PNS tersebut bekerja untuk selanjutnya kami tindak lanjuti," ujar Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko HafriHafri, di Mukomuko, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Kaji Pembentukan UPTD Rumah Sakit Pratama di Desa Air Buluh
Niko menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, BKPSDM akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada kedua PNS tersebut.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pada hasil evaluasi tim," tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran berat, kedua PNS tersebut berpotensi diberhentikan secara tidak hormat. Untuk pelanggaran kategori sedang, sanksinya bisa berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), sedangkan untuk pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran akan diberikan.
"Saat ini kedua PNS yang terlibat hanya menerima 50 persen dari gaji mereka," ungkap Niko.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat 0,03 gram, beberapa pipet bening, jarum, kaca pirex, alat hisap sabu (bong), celana panjang merk LEVI STRAUS, serta dua unit handphone merk INFINIX HOT 11s NFC dan GALAXY A05s.
BACA JUGA:Tindak Tegas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Lakukan Pemeriksaan HP Anggota
Kasus ini menjadi perhatian serius BKPSDM Mukomuko dan menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan disiplin di kalangan PNS. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai abdi negara. (end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: