Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD di Mukomuko Menuai Pro dan Kontra

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD di Mukomuko Menuai Pro dan Kontra

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menyikapi perubahan ini, pemerintah pusat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa jabatan Kades dan anggota BPD secara langsung.

Namun, saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menghadapi dilema. Ada sejumlah Kades dan anggota BPD yang menolak menerima perpanjangan masa jabatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos, mengungkapkan bahwa beberapa Kades dan anggota BPD telah menyampaikan penolakan mereka baik secara resmi melalui Bidang Pemdes dan Kelurahan, maupun secara pribadi kepada pejabat di DPMD.

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024: Pertarungan Panas Kandidat Lama vs Pendatang Baru, Siapa yang Unggul?

"Beberapa Kades dan anggota BPD telah menyampaikan langsung kepada Pak Sekretaris, dan ada juga yang menyampaikan kepada saya secara pribadi," kata Wagimin ketika dikonfirmasi. 

Wagimin menjelaskan bahwa 148 Kades beserta seluruh anggota BPD di 148 desa tersebut harus dikukuhkan sebagai legalitas perpanjangan masa jabatan. Namun, terdapat puluhan Kades di antara 148 desa itu yang masa jabatannya akan habis beberapa bulan lagi. 

"Di sinilah yang membuat pihak Pemkab Mukomuko bingung. Kami khawatir saat pengukuhan nanti ada yang tidak hadir karena masih belum mau diperpanjang," tambahnya.

Menurut Wagimin, persoalan ini sudah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda). 

"Kemungkinan nanti jika ada yang benar-benar menolak diperpanjang, harus ada surat pernyataan. Kami akan menunggu sampai masalah ini selesai sebelum menentukan waktu pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD di Mukomuko," jelas Wagimin.

Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan dengan lebih efektif. Namun, penolakan dari beberapa Kades dan anggota BPD menandakan perlunya pendekatan dan komunikasi lebih lanjut untuk memastikan semua pihak memahami dan menerima perubahan ini.

Beberapa Kades dan anggota BPD menyampaikan alasan penolakan mereka, antara lain karena merasa sudah cukup dengan masa jabatan yang lama atau ingin memberi kesempatan kepada orang lain untuk memimpin. 

BACA JUGA:Heboh! Penemuan Mayat di Parit Desa Setiabudi SP4 Mukomuko

"Kami mengerti bahwa setiap orang memiliki pandangan dan alasan masing-masing, dan kami akan menghormati keputusan mereka," tambah Wagimin.

Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, diharapkan seluruh Kades dan anggota BPD dapat menerima dan menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan desa. Namun, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul agar proses perpanjangan ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: