Kajari Pastikan Tersangka IMB

Kajari Pastikan Tersangka IMB

\"ilustrasi_IMB\"BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bengkulu, H Suryanto SH optimis bisa menuntaskan perkara dugaan pungutan liar dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bengkulu. Bahkan Kajari memastikan ada tersangka yang ditetapkan dalam pungutan liar ini. Namun Kajari meminta waktu, sejauh ini Penyidik Kejari masih terus melakukan proses penyidikannya.

“Mengungkap kasus ini tidak mudah. Kita harus menelusurinya dari pinggir dahulu, baru nanti diketahuipelakunya,” sebut Suryanto ketika dihubungi BE kemarin.

Kajari menjelaskan sampai saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui pemungutan dana IMB tersebut masih terus diperiksa. Mulai dari pemohon IMB maupun pejabat yang menerbitkan IMB atersebut. Namun sayang Kajari belum mau menjelaskan secara gamblang siapa saja yang bakal dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini.

Termasuk siapa bakal calon tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menegaskan tersangka kasus ini pasti ada.“Kita terus mencari barang bukti, untuk mengungkap siapa saja yang menikmati atau memungut dana IMB tersebut. Namun harus sabar, lihat saja nanti hasilnya,”  tambahnya.

Dugaan sementara, ada sekitar 725 IMB yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bengkulu melalui Dinas Tata Kota dan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang bermasalah. IMB itu diterbitkan antara Bulan Februari sampai Awal Oktober 2012 lalu. Mulai Februari sampai bulan Mei itu penerbitan IMB masih di Dinas Tata Kota. Sedangkan Bulan Juni sampai awal Oktober penerbitan IMB telah di BPPT Kota. Oknum Dinas Tata Kota dan BPPT mengambil pemungutan biaya dalam pembuatan IMB tersebut.

Padahal aturannya pada periode itu IMB itu tidak boleh dipungut. Berkenaan Walikota ketika dijabat Walikota Ahmad Kanedi mengeluarkan surat edaran tentang penundaan pemungutan biaya IMB tersebut diberlakukan. Larangan itu berlaku sampai bulan tanggal 3 Oktober. Berkenaan Peraturan Baru tentang IMB itu sedang dibahas oleh Pemkot dan DPRD Kota. Tanggal 4 Oktober barulah Perda Retribusi IMB yang baru itu diterbitkan, No 11 tahun 2012 dan biaya IMB kembali diberlakukan.

\"Jika alat bukti yang tepat sudah didapatkan dan tersangkanya sudah diketahui kita pasti melakukan ekspose. Saat ini Tim Jaksa Penyelidik tengah berupaya mengungkap oknum yang telah melakukan PUngli tersebut. dan membongkar siapa saja yang menerima uang penerbitan IMB tersebut,\" terang Kajari.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: