Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMP di Bengkulu, Mantan Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMP di Bengkulu, Mantan Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 17 di Kota Bengkulu menunjukkan titik terang. Saat ini , penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah lama dilirik oleh Polresta Bengkulu. Bahkan sejak tahun 2023 lalu pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga Juni 2024 menetapkan dua orang tersangka.

Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo mengatakan, terhadap dua orang yang ditetapkan tersangka ini sudah lakukan penahanan sejak dua Minggu lalu.

Saat ini, kasusnya masih terus bergulir dan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menggali informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Hasil Ops Nala, 23 Tersangka Diringkus, Diantaranya DPO Hingga Residivis

"Sudah kita tetapkan tersangkanya dan ditahan," ujar AKP Mulyo, Selasa (4/6/2024).

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu juga menyebutkan dua orang tersangka ini berinisial IM dan YN. Keduanya merupakan mantan kepala sekolah saat itu dan juga bendahara di SMP tersebut.

Lebih lanjut, modus daripada keduanya melakukan SPJ fiktif guna mencairkan dana. Bos yang diperuntukkan bagi siswa di SMP tempatnya mengajar.

"Modusnya dengan membuat SPJ fiktif dan kerugian negara yang telah dihitung BPK mencapai Rp1,2 milyar," pungkas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: