Pemprov Bengkulu Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

Pemprov Bengkulu Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK

Sekda Prov Bengkulu saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu-(istimewa)-

Posisi per Semester II 2023 se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar 78,61 persen dan telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Namun demikian, untuk posisi TLRHP BPK pada Pemprov Bengkulu sendiri baru mencapai 62,44 persen.

Isnan menambahkan, TLRHP BPK itu merupakan warisan pada kepemimpinan sebelumnya. Pihaknya terus berupaya menuntaskan temuan yang terus timbul setiap tahun tersebut.

"Tindak Lanjut LHP itu sebagai warisan. Dari dulu sudah kita terus uraikan. Itu generasi sebelumnya yang belum tuntas. Maka setiap tahun, kita uraikan dan kita kurangi," papar Isnan.

Sementara itu, persoalan tindaklanjuti temuan BPK yang sudah lama itu, menurut Isnan, tidak bisa langsung diselesaikan. Persoalannya juga susah diselesaikan. Apalagi orang yang telah menjadi temuan, sudah meninggal termasuk barang yang menjadi aset pemerintah sudah hilang.

Meski demikian, Isnan mengakui, sangat bersyukur atas WTP yang diberikan oleh BPK. Sebab, pemprov bisa mempertahankan selama 7 tahun berturut-turut.

"Kita tidak berhenti dan terus kita koordinasikan, sinergikan, agar bisa dituntaskan. Karena memang tidak mudah menyelesaikannya," pungkas Sekda Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pj Walikota Arif Gunadi Penuhi Aspirasi Warga Kampung Bahari yang Butuh Lampu Jalan

Disisi lain,  Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Slamet Kurniawan mengatakan, rekomendasi temuan BPK itu harus  segera ditindaklanjuti. 

Karena telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tutup Slamet. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: