Gelapkan Barang Material Perusahaan Senilai Rp 23 Juta, Pemuda Kandang Mas Diringkus

Gelapkan Barang Material Perusahaan Senilai Rp 23 Juta, Pemuda Kandang Mas Diringkus

Pelaku pencurian dan penggelapan saat diringkus Polsek Kampung Melayu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang karyawan salah satu perusahaan material di Kota Bengkulu diringkus tim opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Aksi tindak pidana ini dilakukan oleh pelaku DD (32), warga Kandang Mas Kota Bengkulu dengan cara mengambil barang material di perusahaannya dengan cara menukarkan faktur barang.

Dikatakan Kapolsek Kampung Melayu melalui Kanit Reskrim IPDA Deri Noprianto, aksi pencurian dan penggelapan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak September  2023 lalu.

BACA JUGA:Curi Rokok dan Handphone Senilai Rp 17 Juta, Pemuda Bengkulu Diringkus Polsek Ratu Agung

Dari perbuatannya itu, perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga puluhan juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu.

"Pelaku DD kita ringkus atas laporan korban ke Polsek Kampung Melayu. Ia kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kandang Mas Kota Bengkulu," ujar IPDA Deri Noprianto, Rabu (29/5/2024).

Dari keterangan pelapor sambung Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, pelaku mengambil barang dengan cara pada saat pengawas lengah keluar masuk barang kedalam mobil yang hendak diantarkan ke toko-toko.

Lalu pada saat barang matrial sudah diangkut ke mobil yang masih berada didalam gudang, sopir menukarkan Surat Perintah Muat (SPM) ke surat perintah jalan admin gudang dan pada saat itulah terduga pelaku mencuri dan menggelapkan barang material.

BACA JUGA:Warga Teluk Segara Diringkus Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Usai Jambret Handphone Remaja

Adapun material yang digelapkan berupa puluhan seng swam, seng bening, paku tembok, paku seng, seng benang dan selang dop.

Tak hanya itu ada pula kawat bendrat, fiting ts elbow, fiting ts tee, saringan tusen, dan paku grc non galvanis.

"Pelaku ini ambil dikit-dikit barang material ini diluar faktur pemesanan. Kerugian pelapor capai Rp 23 juta," pungkas IPDA Deri Noprianto. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal  374 atau pasal 362 jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dan penggelapan berulang. (Tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: