Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Ilustrasi hewan kurban-(istimewa)-

BACA JUGA:Satgas TMMD ke-120 Terus Bekerja Keras Selesaikan Perbaikan Jalan Desa di Bengkulu Utara

Pertama, SKKH merupakan pernyataan keterangan sehat. Dengan keterangan ini, masyarakat yang akan berkurban atau panitia masjid yang diberi tanggungjawab mencari hewan kurban, akan lebih yakin dan nyaman dalam berkurban. Tidak ragu akan kesehatan hewan kurban.

Kedua, SKKH memuat keterangan data hewan sehingga memudahkan dokter hewan lain jika melakukan pemeriksaan. Khususnya bagi hewan yang di datangkan dari luar daerah. 

Ketiga, SKKH merupakan bukti bahwa hewan tersebut memiliki status kepemilikan yang jelas. Hal ini penting, mengingat, hewan kurban sejatinya harus berasal dari kepemilikan hewan yang jelas dan bukan dari hasil perbuatan melawan hukum. Seperti dari hasil pencurian.

Keempat, SKKH merupakan dokumen sebagai upaya antisipasi penularan penyakit hewan menular berbahaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: