Pemprov Bengkulu Targetkan Indeks SPBE Tahun 2024 Naik, Dinas Kominfotik

Pemprov Bengkulu Targetkan Indeks SPBE Tahun 2024 Naik, Dinas Kominfotik

Rapat Evaluasi Pelaksanaan SPBE Tahun 2023 dan Rencana Pelaksanaan SPBE Tahun 2024 Ini Dipimpin Oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denny-adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ditahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meningkatkan target untuk capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal ini mengacu pada capaian sepanjang 2018 – 2023 dimana Indeks SPBE Provinsi Bengkulu diketahui terus meningkat secara signifikan.

Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denny, usai pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan SPBE Tahun 2023 dan Rencana Pelaksanaan SPBE Tahun 2024, di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (2/5/24).

BACA JUGA:Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Seluma

“Jadi tadi sudah kita rapatkan dan koordinasikan bersama Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD bidang layanan publik lainnya. Target kita Indeks SPBE Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada angka 3,2,” ungkap RA Denny dalam keterangannya.

Peningkatan layanan SPBE ini, akan dilakukan melalui Dinas Kominfotik. Pemprov Bengkulu juga telah menentukan beberapa indikator yang harus disiapkan OPD bidang pelayanan publik.


Rapat Evaluasi Pelaksanaan SPBE Tahun 2023 dan Rencana Pelaksanaan SPBE Tahun 2024 Ini Dipimpin Oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denny-adv-

Ditempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Kominfotik Provinsi Bengkulu, Oslita, mengatakan bahwa kenaikan terget Indeks SPBE telah sesuai dengan RPJMD Provinsi Bengkulu 2024, yaitu sebesar 0,8 poin.

BACA JUGA:Apel Bersama Pasca Lebaran, Bupati Kaur Ajak Pegawai Pemkab Kaur Saling Memaafkan

“Kita harapkan bisa melebihi target yang ditentukan, karena Kominfotik juga telah menyiapkan peta rencananya bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM),” terang Oslita.

Kata Oslita, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

BACA JUGA:Simak Langkah Pengamanan Kelistrikan untuk Menghindari Tersengat Listrik Saat Musim Penghujan

“SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: