Pemprov Bengkulu Tertibkan Perizinan Bangunan Unit Usaha di Pantai Panjang

Pemprov Bengkulu Tertibkan Perizinan Bangunan Unit Usaha di Pantai Panjang

Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menertibkan perizinan-perizinan bangunan unit usaha yang ada di destinasi wisata Pantai Panjang-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menertibkan perizinan-perizinan bangunan unit usaha yang ada di destinasi wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

"Untuk menata destinasi Pantai Panjang ini butuh keterpaduan dari multi sektor pedagang dan masyarakat kita yang sudah hadir di Pantai Panjang membuka usaha sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan APL dan HPL," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu. Kamis, (25/04/2024).

Gubernur Rohidin menyebutkan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang sudah habis masa perizinannya sesuai regulasi.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Terus Pantau Peredaran Gas Elpiji 3 Kg, Selama Lebaran Masih Stabil

"Kemudian terhadap bangunan yang dibangun di kawasan HPL, resort modern saya mau penertiban dari sisi perizinan seperti izin yang sudah habis bahkan mungkin ada beberapa bangunan yang ilegal termasuk," kata dia.

Kemudian, penataan kawasan wisata Pantai Panjang tersebut kata Rohidin tentunya harus melibatkan dari seluruh multi sektor yang ada di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengecek perizinan bangunan-bangunan yang ada di Pantai Panjang.

"Mengecek kembali bangunan-bangunan Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya seperti apa, apakah mereka mau lanjut atau seperti apa maka nanti dilihat dulu," kata Marlin.

BACA JUGA:Ini Kata Pemudik dan Bupati Ogan Ilir tentang SPKLU PLN

Murlin mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan ketika terbukti habis perizinannya ataupun ternyata bangunan ilegal.

"Kami beri peringatan dulu kepada mereka para pemilik bangunan, setelah mereka tidak mengindahkan, baru kami tindak lebih lanjut," ujar Murlin. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: