Simpan Ganja, 5 Pemuda Diringkus
KEPAHIANG, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang dan Polres Bengkulu Utara berhasil menekan peradaran narkoba di wilayah hukum masing-masing. Totalnya 5 pemuda berhasil diringkus karena menyimpan ganja.
Khusus 3 orang pemuda di kawasan jalan gunung, perbatasan Kepahiang - Bengkulu Tengah. Tiga orang pemuda berinisial RN (25) dan AP (17) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, serta Fs (25) warga Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah dibekuk karena kedapatan membawa ganja.
Data terhimpun, penangkapan para pemuda ini berdasarkan informasi dari warga jika ada sejumlah pemuda yang akan menggunakan narkoba di daerah gunung. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Sat Narkoba Kepahiang dengan melakukan pengejaran ke arah jalan gunung.
Tidak lama kemudian polisi melihat pemuda itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario didaerah gunung. Kendaraan pemuda itu kemudian dihentikan, selanjutnya mereka digeledah. Di tangan 3 pemuda itu ditemukan 1 paket ganja seharga Rp 50 ribu. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Lakhar Satres Narkoba Ipda Lilik Sucipto membenarkan peristiwa penangkapan ketiga pemuda ini.
Dikatakannya, para pemuda tersebut ditangkap dengan TKP yang berbeda. Untuk pelaku RN dan FS ditangkap secara bersamaan di Jalan Lintas Gunung Kepahiang-Bengkulu. Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya juga berhasil ditangkap pelaku AP di kawasan Kelurahan Pasar Kepahiang.
\"Sewaktu ketiganya berhasil kita tangkap langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine ketiga pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika kategori jenis ganja,\" terang Lilik.
Adapaun dari ketiga pemuda ini sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh petugas mengakui akan mengkonsumsi ganja tersebut di kawasan jalan lintas gunung. Hanya saja sebelum mereka sempat mengkonsumsi daun ganja itu lebih dulu berhasil ditangkap.
Dua Pemuda Dibekuk Sementara itu, Diko Susanto (29) dan Anang (27) warga Mukomuko, terpaksa diamankan anggota Polres BU di Desa Cipta Mulya, Putri Hijau, Bengkulu Utara.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 11,4 gram paket ganja Rabu (27/3) lalu. Namun mereka baru ditetapkan menjadi tersangka kemarin.
Kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kabag Ops AKP Andi Sumarta mengatakan, penangkapan pengedar narkoba tersebut berkat kerja sama warga yang mengetahui keberadaan keduanya yang sudah meresahkan. \"Keduanya sudah kita periksa dan mengakui kepemilikan ganja tersebut,\" jelas Andi.
Selain itu, Kabag Ops juga mengatakan mereka juga masih mencari informasi peredaran narkoba di Kabupten Bengkulu Utara. Pasalnya Kabupaten BU ini merupakan kabupaten yang berada di tengah-tengah kabupaten lainnya sehingga untuk peredaran narkoba sangat luas sekali, terutama di pedesaan.(505/117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: