Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Motor untuk Mudik Jarak Jauh, Ini Risikonya

Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Motor untuk Mudik Jarak Jauh, Ini Risikonya

Ilustrasi mudik menggunakan motor-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi mudik Lebaran 2024 guna meminimalkan kecelakaan lalu lintas. 

"Diimbau kepada masyarakat yang akan mudik tahun ini, menjelang ataupun sesudah Idul Fitri, agar tidak menggunakan kendaraan roda dua, karena akan menimbulkan potensi kecelakaan dan melanggar aturan lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan. 

Jika masyarakat tetap nekat menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi mudik maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan penggunaan sepeda motor untuk mudik berisiko dari aspek keselamatan, belum lagi faktor risiko lainnya, seperti kondisi cuaca.

BACA JUGA:Layanan Darurat 112 Pemkot Bengkulu Tetap Standby 24 Jam Selama Lebaran

Namun, katanya, jika masyarakat masih hendak menggunakan kendaraan roda dua, disarankan tidak melebihi jumlah penumpang, yaitu dua orang untuk satu sepeda motor.

"Kendaraan mudik ini harus sesuai standar operasional atau kapasitas. Jangan sampai pemudik menggunakan motor dengan membawa barang, membawa juga penumpang sehingga melebihi kapasitas yang akan menimbulkan kecelakaan," ujar dia.

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki lisensi dari Dishub saat mudik Lebaran.

Direktur Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno menyebutkan bahwa hal tersebut guna menjamin keselamatan masyarakat saat menggunakan kendaraan umum untuk perjalanan jauh.

BACA JUGA:Posko THR Nihil Laporan, Pembayaran THR di Bengkulu Sudah Sesuai Aturan

Ia menjelaskan penggunaan mobil pribadi sebagai angkutan umum saat ini dalam posisi dilematis, sebab di satu sisi penggunaan angkutan umum harus menggunakan plat berwarna kuning dan terdaftar di Dishub setempat.

Namun, saat ini banyak platform atau anjungan komutasi yang berlaku di Indonesia menyediakan jasa angkutan umum dengan menggunakan plat hitam

"Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan tapi di sisi lain ini sudah zaman kekinian, sehingga kita menunggu arahan dari pusat terkait hal tersebut agar aturan dapat diterapkan ditingkat provinsi," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: