Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan hukum membayar zakat fitrah kepada orang tua sendiri-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Oleh karena itu, jika orang tua tidak tinggal atau hidup di bawah tanggungan anak, maka anak tersebut berhak memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya.
BACA JUGA:Benarkah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa, Buya Yahya: Batal Jika....
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya kita memberikan zakat fitrah kita kepada orang tua sendiri. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: