Pemprov Bengkulu Gelar Rembuk Stunting 2024 untuk Capai Target Nasional

Pemprov Bengkulu Gelar Rembuk Stunting 2024 untuk Capai Target Nasional

Pemprov Bengkulu mengadakan Rembuk Stunting 2024 dengan tujuan menurunkan angka stunting mencapai target nasional 14% pada tahun yang sama-adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemprov Bengkulu mengadakan Rembuk Stunting 2024 dengan tujuan menurunkan angka Stunting mencapai target nasional 14% pada tahun yang sama.

Dalam pertemuan ini, bersama para pemangku kepentingan terkait, terdapat lima komitmen bersama yang dihasilkan, Kamis (28/3/24).


Pemprov Bengkulu mengadakan Rembuk Stunting 2024 dengan tujuan menurunkan angka stunting mencapai target nasional 14% pada tahun yang sama-adv-

Pertama, menetapkan target penurunan stunting Provinsi Bengkulu menjadi 13,5 persen berdasarkan Standar Kinerja Indikator (SKI) atau Standar Standar Statistik Global Indeks (SSGI), untuk mendukung pencapaian target nasional.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetap Fokus Perbaiki Jalan di Lebong

Kedua, meningkatkan dukungan anggaran dan kualitas intervensi layanan untuk sasaran prioritas stunting.

Ketiga, memperbaiKi kinerja kelembagaan Tim Pengendalian Penyakit dan Stunting (TPPS) melalui koordinasi yang efektif dan peningkatan kinerja di setiap bidang.


Pemprov Bengkulu mengadakan Rembuk Stunting 2024 dengan tujuan menurunkan angka stunting mencapai target nasional 14% pada tahun yang sama-adv-

Keempat, meningkatkan peran sektor-sektor terkait dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dan kelima, mengembangkan praktik baik dan inovasi dalam mengurangi stunting.

BACA JUGA:Inventarisasi, Pemprov Bengkulu Rakor Bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu

Sosialisasi komitmen ini penting dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Selain itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu fokus pada intervensi terhadap lebih dari 97 ribu keluarga yang berisiko stunting, dengan meningkatkan kolaborasi lintas sektor sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: