Penggunaan Dana Makan Minum Setdakab Mukomuko Dilidik Jaksa, Total Anggaran 30 Miliar

Penggunaan Dana Makan Minum Setdakab  Mukomuko Dilidik Jaksa, Total Anggaran 30 Miliar

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Satu lagi perkara dugaan penyimpangan di Sekretariat Daerah Pemkab Mukomuko (Setdakab) yang diindikasikan mengarah ke tindak pidana korupsi, disorot penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Perkara itu adalah  penggunaan anggaran makan dan minum di Setdakab Mukomuko Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp 30 miliar.

"Perkara ini sudah kami tetapkan status penyelidikan (Lid). Penyidik juga telah menjadwalkan akan segera memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut,” ujar Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Oknum Satpam PT. DDP Diduga Bakar Pondok Petani Pakai Bom Molotov

Adapun jadwal pemanggilan pihak terkait dijadwalkan minggu depan. Khususnya ASN yang bertugas di Setdakab. Tidak menutup kemungkinan pihak terkait lainnya juga akan dimintai keterangan.

"Minggu depan kami akan panggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil  bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko," beber Kajari.

Penyidik Kejari Mukomuko menangani perkara anggaran makan minum di Setdakab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukan.

BACA JUGA:Rumah dan Bengkel Warga Banjarsari Sungai Rumbai Mukomuko Ludes Terbakar

Selain itu adanya beberapa dugaan markup, dugaan fiktif dan lainnya.

Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Perkara ini  didalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak. Dan kita sudah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Setdakab Mukomuko,” demikian ujar Kajari.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: