Oknum Guru Cabul di Bengkulu Selatan Mengaku Miliki Hubungan Spesial dengan Siswinya
Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi saat menggelar perss release guru cabul di Ruang Command Center Polres BS, Kamis 21 Maret 2024.-(foto: Renald)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Bengkulu Selatan (BS) menggelar perss release hasil penangkapan oknum guru SMA cabul kepada muridnya. Pelaku adalah JR (36), warga Kecamatan Kedurang yang telah melakukan tindakan cabul kepada muridnya berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan, JR telah melakukan tindakan cabul dengan memaksa korbannya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti di Polres Bengkulu Selatan untuk tahap penyidikan," ujar Rahmat di Ruang Command Center Polres BS, Kamis 21 Maret 2024.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar daster warna oren, satu lembar switer warna pink, satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar tengtop warna cream, satu lembar sot warna hitam, satu lembar BH warna biru, satu lembar celana dalam warna putih bermotif bunga. Selain itu barang bukti lainnya yaitu bantal dan tikar yang digunakan pelaku untuk mencabuli muridnya.
BACA JUGA:Akibat Jembatan Rusak, Jenazah Warga Pino Raya Bengkulu Selatan Diseberangkan Dengan Rakit
"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korbannya untuk melakukan tindakan cabul di salah satu dangau atau anjung yang ada di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang," katanya.
Rahmat menerangkan, modus pelaku bermula pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB JR menghubungi korban melalui pesan elektronik mengajak korban bertemu.
"Atas perbuatan itu pelaku diamankan sejak Selasa 19 Maret 2024, sekira pukul 14.00 WIB setelah dilakukan penangkapan di rumahnya di perumahan sekolah tempatnya mengajar," terangnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan, untuk tindakan cabul yang dilakukan tidak dapat dijelaskan dengan rinci karena murapakan materi dalam persidangan nantinya. Namun, pelaku akan ditindak secara hukum yang berlaku dengan ancaman pidana paling sebentar 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Saat ini kita masih mendalami perkara ini apakah ada korban lainnya, jika ada korban lainnya islahkan melaporkan kepada kami," sampainya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 4 Orang Warga Kedurang Bengkulu Selatan Dikabarkan Hanyut
Sementara itu, BE sempat menanyai JR perihal tindakan bejat yang ia lakukan dengan siswinya. Ia mengaku bahwa ia telah memiliki hubungan spesial dengan muridnya mawar sejak Februari.
"Korbannya itu murid saya dan kami memang pacaran. Saya menembaknya saat momen Valentin 14 Februari, saat itu lagi momen pencoblosan Pemilu," ujar JR kepada BE sembari menunduk malu, Kamis 21 Maret 2024.
Lebih lanjut, JR yang merupakan pria beristri dan memilik anak tersebut menyampaikan awal mula perkenalnya dengan muridnya tersebut pada kegiatan ekstrakurikuler sekolah, yaitu futsal putri SMA. Faktanya JR sendiri merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) dan juga pelatih ekstrakurikuler futsal putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: