Curi iPhone 13 Pro Max di Bengkulu, Wanita asal Lahat Ditangkap di Muara Enim
Pelaku pencurian iPhone 13 Pro Max ditangkap Polsek Gading Cempaka-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang tuna wicara diringkus Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu lantaran melakukan tindak pencurian di kawasan Panorama, Singaran Pati Kota Bengkulu
Pelaku seorang perempuan berinisial LI (33) warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap saat berada di salah satu hotel di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dikatakan Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro, pelaku LI pada 9 Maret 2024 melakukan aksi pencurian handphone di kawasan Panorama, Kota Bengkulu.
Handphone yang dicuri pelaku adalah jenis iPhone 13 pro max warna alpne green. Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban dan langsung mengambil iPhone korban yang saat itu tengah di cas di atas meja.
BACA JUGA:Honorer Gantung Diri di Jalan Kinibalu Kota Bengkulu, Begini Keterangan Pacar Korban
"Kita baru saja mengamankan pelaku pencurian handphone yang TKP-nya di Kota Bengkulu. Sedangkan pelaku diamankan di Muara Enim, Sumatera Selatan," ujar Kompol Kadek pada Rabu (20/3/2024).
Masih kata Kompol Kadek, setelah mengambil handphone korban, pelaku langsung menjualnya ke media sosial.
Handphone itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2 juta dan di beli oleh warga Sleman, Yogyakarta. Namun handphone tersebut berhasil di amankan oleh Tim Macan Gading lantaran telah di cut oleh pihak ekspedisi atau kurir yang akan mengirim handphone tersebut.
Sementara itu, terhadap pelaku sendiri merupakan tuna wicara sehingga penyidik sedikit kesulitan ketika hendak meminta keterangan dari pelaku.
BACA JUGA:Honorer Pengadilan Tinggi Bengkulu Ditemukan Gantung Diri
"Pelaku ini tuna wicara ya, dan handphone itu telah ia jual ke warga Sleman. Tapi berhasil kita cegah karena ditahan oleh pihak kurir setelah tahu barang itu hasil curian," sambungnya.
Sedangkan untuk uang hasil penjualan, di akui pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan telah habis digunakan.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku jual dengan harga Rp 2 juta dan sudah habis untuk bayar hotel, makan-makan dan keperluan pribadinua," tutup Kompol Kadek Suwantoro. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: