77 Istri Gugat Cerai
ARGA MAKMUR, BE – Kasus gugat cerai atau cerai gugat di kabupaten Bengkulu Utara (BU), kini meningkat drastis. Yang menyebabkan banyaknya Istri menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama (PA) ini, karena 2 faktor, yakni perselingkuhan dan kemiskinan.
Kepala PA Negeri BU, Drs Husniadi mengatakan, kasus cerai gugat kini lebih banyak daripada cerai talak. Hal tersebut selalu meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2012 lalu diungkapkannya cerai gugat mencapai 273 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 168 kasus. Dan perkara yang telah diputuskan sebanyak 450 kasus.
Dijelaskannya, cerai gugat yakni gugatan cerai dari istri terhadap suami. Sedangkan cerai talak merupakan gugatan cerai dari suami terhadap istri ke pengadilan. \"Untuk gugatan ini memang banyak dilakukan dari pihak istri, yang disebabkan beberapa faktor dari si penggugat. Dan kita pihak pengadilan juga hanya memutuskan kasus tersebut sesuai dengan bukti dan penjelasan dari penggugat yang memang tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangga,\" ungkapnya.
Sementara itu, dalam tempo 3 bulan atau kurang dari 4 bulan di tahun ini, perkara perceraian sudah mencapai 139 kasus. Sama seperti tahun lalu, jumlah kasus cerai gugat lebih banyak dari kasus cerai talak. Dari Januari hingga April 2013 ini perkara yang diterima pihaknya telah mencapai 139 perkara.
Terdiri dari cerai gugat sebanyak 77 kasus dan cerai talak 55 kasus. Sedangkan isbat nikah ada 3 kasus, ahli waris 1 kasus, pengangkatan anak 1 kasus, penguasaan anak 1 kasus, dan pembatalan nikah 1 kasus, sementara perkara yang putus mencapai 105 kasus. “Faktor utama cerai gugat, masalah ekonomi dan faktor perselingkuhan atau adanya pihak ketiga,” katanya. (117) Kasus Perceraian, Januari-April 2013 Perkara Cerai Jumlah Cerai Talak 55 Cerai Gugat 77 Total 139 Kasus Perceraian, 2012 Perkara Cerai Jumlah Cerai Talak 168 Cerai Gugat 273 Total 450
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: