Jalan Kayu Manis, Mendekati TNKS
CURUP, BE - Proyek pembukaan jalan baru sepanjang 6 KM dari Desa Kayu Manis hingga Kumbang Hitam Kecamatan Curup Utara, dikhawatirkan menganggu kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Pasalnya, kegiatan pembuatan jalan baru tersebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari hutan lindung. Kepala Bidang Pengolahan TNKS Wilayah Bengkulu Sumatera Selatan, Donal Hutasaib, kepada wartawan di ruang kerjanya menegaskan, menurut hasil survei pertama yang dilakukan secara bersama antara Dinas PU RL dan pihak Pengolahan TNKS beberapa waktu lalu, jalan tersebut ada yang menyinggung wilayah TNKS. “Hasil survei kita bersama pertama kali memang ada titik yang menyinggung Wilayah TNKS. Tetapi setelah kita imbau, PU menggeser rute pembuatan jalan sedikit. Tetapi, jaraknya tetap sangat dekat dengan wilayah TNKS, meski di peta yang ditunjukkan tidak bersinggungan dengan wilayah TNKS,” ujar Donal. Dijelaskan Donal, sebelumnya, pihak Pemerintah Daerah RL melalui Dinas Pekerjaan Umum telah memberitahukan kepada pihaknya tentang rencana pembukaan jalan tersebut. Bahkan, Dinas PU juga telah memberikan selembar Peta rute pembukaan jalan. “Dalam peta itu terlihat jalan tersebut jaraknya sangat jauh dari wilayah TNKS,” ujar Donal. Selanjutnya, sambung Donal, pihaknya beserta PU melakukan survei pertama ke lokasi tersebut. Namun, hasilnya, salah satu titik pewmbukaan jalan baru tersebut bersinggungan dengan wilayah TNKS. “Untuk lebih memastikannya lagi, kami mengundang pihak Balai Pemantapan Wilayah Hutan (BPWH) Wilayah II Sumatera Selatan, untuk melakukan survei kedua kalinya di lokasi tersebut. “Hasilnya, pihak BPWH menyatakan lokasi rute jalan itu di luar wilayah TNKS. Hasil survei mereka itu disampaikan kepada kami melalui surat,” tegas Donal. Hanya saja, Donal mengakui bahwa, ada satu titik yang jaraknya sangat dekat dengan wilayah TNKS, yaitu berjarak 150 M. Hal itu dikhawatirkan dapat mempermudah akses oknum-oknum pembalak liar untuk melakukan aksinya. Apalagi, dengan adanya jalan, dapat mempermudah akses para pelaku. “Tetapi kita kan tidak bias melarang pemerintah untuk membangun jalan disana, walaupun jaraknya sangat dekat seperti saat ini. Kecuali, jalan itu jelas-jelas masuk ke dalam kawasan, kita bias melarang dan aka nada konsekwensi hukumnya,” sesal Donal. Sebagai antisipasi, Donal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tujuannya agar jalan yang dibuat tidak melenceng dari rute yang di perbolehkan. “Diminta atau tidak diminta oleh pihak PU kami tetap akan mengontrol, mengecek serta mengawasi pembangunan jalan itu, agar tidak melenceng dan menimbulkan masalah kedepan,” tegas Donal. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir Afni Sardi, melalui Kabid Program, M. Budianti ST.MT mengatakan bahwa pekerjaan pembukaan jalan baru Blok 40 tersebut telah dilaksanakan. “Kegiatan pembukaan jalan baru, sudah mulai di kerjakan oleh rekanan pemenang tender,” ujat Budi. Selain membuka jalan baru, pada pekerjaan yang menelan dana sebesar Rp. 1,5 M tersebut juga akan dilakukan pembuatan jembatan sebanyak 2 unit, yang diharapkan bisa segera selesai akhir Desember . Terkait wilayah TNKS, Budi menegaskan bahwa, sebelum melaksanakan pembukaan jalan, pihaknya telah mengantongi ijin dari pihak Balai Pemantapan Wilayah Hutan wilayah II Sumatera Selatan. “Kita sudah dapai ijin dari balai yang di Palembang. Dari peta, jalan itu juga tidak masuk ke dalam lokasi TNKS,” tegas Budi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: