Direktur dan Makelar Proyek Asrama Haji di Bengkulu Divonis Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Direktur dan Makelar Proyek Asrama Haji di Bengkulu Divonis Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa kasus korupsi proyek asrama haji saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua terdakwa kasus korupsi proyek asrama haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (14/3/2024).

Dua terdakwa yaitu Suharyanto selaku Direktur Utama PT Bahana Krida Nusantara (BKN) dan Panca selaku Makelar Proyek atau Broker dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tindak korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan JPU Kejati Bengkulu pada primair pasal 2 ayat (1) Undang-undang tindak pidana korupsi.

Putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Fauzi Izra ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU pekan lalu.

BACA JUGA:Kasus Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3 PSSI Bengkulu, Seret Pelatih dan Kapten

Dimana JPU menuntut Suharyanto dengan hukuman pidana penjysekama 6 tahun dan denda Rp 300 juga subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Panca dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa Suharyanto dijatuhi hukuman pidana selama  4 tahun 6 bulan denda 200 juta subsidiari 5 bulan dan membayar Rp 399 juta paling lama 1 bulan. Jika tak bayar dipidana 2 tahun," kata Hakim Fauzi Isra.

Hakim juga membaca vonis terdakwa Panca dengan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara dengan membayar Rp 54 juta sebagai uang pengganti, jika tidak dibayar diganti pidana  2 tahun.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Sebut Hal Ini Jadi Penyebab Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu

Sementara itu, terhadap putusan majelis hakim,  JPU maupun penasehat hukum terdakwa masih melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Diketahui , total kerugian negara pada  proyek asrama haji ini sekitar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah itu, sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan. 

Pengembalian kerugian itu dilakukan para terdakwa pada saat penyidikan berlangsung.

Dimana total kerugian negara korupsi asrama haji yang sudah dikembalikan sekitar Rp 865 juta. 

Adapun rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Saudara Rp 65 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: