Cara Bayar Pajak Lewat DANA Penerimaan Negara, Ini 3 Keuntungannya

Cara Bayar Pajak Lewat DANA Penerimaan Negara, Ini 3 Keuntungannya

IST/BE Cara bayar pajak lewat DANA Penerimaan negara dan 3 keuntungannya--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Layanan DANA Penerimaan Negara merupakan layanan keuangan untuk kemudahan membayar produk pajak MPN-G3 seperti PNPB, Bea Cukai, dan pajak online melalui aplikasi DANA.

Pembayaran yang bisa dilakukan di DANA Penerimaan negara diantaranya Pajak Online (DJP), Bea Cukai (DJBC), dan PNBP (DJA).

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Kode Billing Sekaligus Langkah-langkah Dalam Membayar DANA Penerimaan Negara

Melansir dari dana.zendesk.com, keuntungan melakukan pembayaran melalui DANA Penerimaan Negara:

- Transaksi lebih aman karena dilindungi DANA Protection.

- Mudah, cepat & bebas antrean.

- Dapat menggunakan metode pembayaran menggunakan Saldo DANA

Cara Melakukan Pembayaran DANA Penerimaan Negara

* * Buka aplikasi DANA.

* * Tap Semua Layanan.

* * Tap Penerimaan Negara.

* * Pilih jenis pembayaran produk Penerimaan Negara yang kamu inginkan.

* Masukkan kode bayar yang kamu dapatkan dari Dirjen Pajak yang bersangkutan.

* Pastikan nomor pembayaran atau kode bayar & nominal tagihan sudah sesuai. Tap Lanjutkan.

* Pilih metode pembayaran menggunakan saldo DANA.

* * Tap Konfirmasi.

* * Masukkan PIN DANA kamu.

* * Pembayaran Penerimaan Negara berhasil.

BACA JUGA:Terjadi Kegagalan Dalam Membayar DANA Penerimaan Negara, Lakukan Hal Ini!

Untuk mendapatkan kode bayar/kode billing, kamu bisa mendapatkannya melalui link berikut ini:

* Kode Bayar Pajak Online

https://djponline.pajak.go.id/account/login

* Kode Bayar Bea Cukai

https://customer.beacukai.go.id/

* Kode Bayar PNBP

https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login

Masa berlaku kode bayar/kode billing adalah selama 48 jam.

Demikianlah informasi mengenai cara bayar pajak lewat DANA penerimaan negara, keuntungan serta cara mendapatkan kode bayar/billing. Semoga bermanfaat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: