Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Bandar Narkoba Kermin Si'in Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Bandar Narkoba Kermin Si'in Ditunda

Tersangka Kermin saat digelandang ke Polda Bengkulu lantaran terlibat kasus narkoba-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang tuntutan yang seyogianya dilakukan pada hari ini, Senin (4/3/2024) terhadap terdakwa bandar narkoba Kermin Si'in harus ditunda.

Penundaan sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Kermin Si'in ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum terdakwa yakni Dike Meyrisa SH.

"Harusnya hari ini tapi ditunda pekan depan. Alasannya karena  tuntutan jaksa belum siap , maka tuntutan ditunda," kata Dike saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dike juga menyampaikan, setelah tuntutan dibacakan terhadap terdakwa Kermin, pihaknya sudah mengambil langkah untuk melakukan pledoi atau nota pembelaan.

BACA JUGA:2 Unit Rumah dan 3 Motor di Kota Bengkulu Hangus Terbakar

Dimana nota pembelaan ini sambung Dike, berisikan pembelaan terkait terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang  menyeret pada bulan November 2023 lalu.

"Kermin sudah menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan dan akan menyampaikan nota pembelaan secara langsung," sambungnya. 

Ia membocorkan, nota pembelaannya nanti berisikan tentang penangkapan Kermin yang pada saat kejadian tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.

Tak hanya itu, saat penggeledahan dilakukan barang bukti yang dimaksudkan juga tidak ditemukan di rumah Kermin. Oleh sebab itulah, Kermin mengajukan pembelaan nantinya.

BACA JUGA:ASN BPBD Seluma Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Seluma

"Pertama, barang itu berada bukan dalam penguasaan Kermin. Dimana saat penangkapan, ia sedang makan malam bersama keluarga dan tidak ada transaksi dan tidak menggunakan barang haram tersebut. Lalu  saat diperiksa dan digeledah dirumah , barang bukti juga tidak ditemukan," tutup Dike.

Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bengkulu dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.

Kermin Si'in adalah seorang narapidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: