Selingkuh, Proses Hukum Adat

Selingkuh, Proses Hukum Adat

\"digerebek\"BINTUHAN, BE- Banyak kasus selingkuh terjadi dimasyarakat, sering kali dilaporlan ke polisi. Padahal kasus ini bisa diselesaikan dengan menggunakan hukum adat. Meski polisi wajib menindaklanjuti kasus perselingkuhan tersebut, namun pekerjaan ini sangat merepotkan. \"Seperti pacaran yang ditangkap dikawasan Dermaga Lina

u, itu tidak  perlulah polisi yang menanganinya. Karena itu biasanya suka sama suka  dan anak muda lagi pacaran. Maka prosesnya silahkan hukum adat yang  menanganinya,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH, dalam acara Coffe Morning Mapolres Kaur dengan  aparatur desa se Kabupaten Kaur,

Abdi mengatakan, penggrebekan sepasang muda mudi atau sudah  bersuami istri digrebek tengah selingkuh. Jika kasus seperti ini bisa diselesaikan hukum  adat kenapa mesti dilaporkan ke polisi. \"Biasanya kalau pacaran muda mudi  atau istilahnya Manuk-Manukan, itu kan gak ada yang dirugikan khususnya bagi mereka berdua, jika adat atau desa bisa menyelesaikan tidak perlu polisi, namun jika dalam Manuk-manuan terjadi sesuatu kemudian pihak lain tidak terima, maka kita akan tangani,\" jelasnya.

Dia mengatakan,  hukum itu jangan dibuat rumit, namun semuanya harus sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini Kaur sudah punya Badan  Musyarawah Adat (BMA). Sehingga hukum adat apa saja bisa  dikoordinasikan ke Mapolres Kaur. \"Seperti zina, pacaran, perselingkuhan, perkelahian antar desa kira-kira adat bisa menyelesaikan, jikapun itu sudah sangat parah maka kita yang akan menanganinya,\" jelasnya.

Kapolres mengatakan dengan adanya koordinasi dan melakukan diskusi hukum antara pihak polisi dan kepala desa, bisa memberikan  masukan soal penerapan hukum dimasyarakat. Karena jika semua patuh  dengan hukum pasti semua masyarakat bisa lebih tenang dan  tentram. \"Makanya untuk menciptakan hal tersebut butuh kerjasama dengan  baik,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: