Aturan Lengkap Tentang Gaji Pensiunan PNS 2024, Naik 12 Persen

Aturan Lengkap Tentang Gaji Pensiunan PNS 2024, Naik 12 Persen

Aturan Kenaikan gaji Pensiunan sebesar 12 persen-bengkuluekspress.com-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Penaikan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023, dimana beliau menyatakan kenaikan sebesar 12%.

BACA JUGA:Jokowi Umumkan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Formasi Segera!

BACA JUGA:Luker Fuller, Content Creator yang Viral karena Ngaku Jadi Manager di Umur 19 Tahun Bergaji Rp 50 Juta Sebulan

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.

Ketentuan mengenai pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut.

Pensiunan PNS dan janda/duda yang pensiun setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut.

Pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini

BACA JUGA:Pensiunan Bisa Ajukan Pinjaman di BRI melalui BRImo! Begini Syarat dan Cara Pinjamannya

BACA JUGA:Pensiunan Bisa Pinjam Uang Rp300 Juta di Kantor Pos, Ini Syaratnya

c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan

d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: