Kejagung Tiap Bulan Eksekusi Terpidana Mati
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Minggu 31-03-2013,08:40 WIB
JAKARTA - Usai mengeksekusi satu terpidana mati asal Malawi pertengahan Maret lalu, Kejaksaan Agung mulai bersiap untuk eksekusi kedua. Dalam waktu dekat, eksekusi terhadap satu terpidana mati kembali dilakukan. Kejagung masih memiliki tanggungan sembilan terpidana yang akan menghadapi regu tembak.
Tahun ini, Kejagung memastikan bakal mengeksekusi mati 10 terpidana mati yang status hukumnya sudah jelas. Mereka sudah tidak lagi bisa menempuh upaya hukum. Sebagian besar terpidana yang akan dieksekusi adalah warga negara asing (WNA) yang tersangkut kasus narkoba.
Satu orang telah dieksekusi yakni Adami Wilson, warga negara Malawi. Terpidana kasus penyelundupan heroin itu dieksekusi di salah satu pulau di gugusan Kepulauan Seribu pada 14 Maret lalu. Meski sempat dikritik LSM Kontras, Kejagung tidak terpengaruh dan menyiapkan eksekusi berikutnya.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. ’’Tunggu saja, kalau sudah dieksekusi akan kami informasikan,’’ ujarnya. Untung hanya mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi berikutnya tidak akan lama lagi. Dia juga enggan menyebutkan identitas sembilan terpidana yang sedang menunggu kematiannya itu.
Pelaksanaan eksekusi pertama di Kepulauan Seribu membuktikan eksekusi mati tidak harus dilakukan di Nusakambangan. Kejagung memiliki waktu sembilan bulan lagi untuk mengeksekusi sembilan terpidana. Sangat mungkin setiap satu bulan akan ada satu terpidana yang dieksekusi.
’’Yang sudah dipastikan, 10 orang terpidana dieksekusi tahun ini,’’ kata Untung. Dia menambahkan, eksekusi mati dilakukan semata-mata untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Hanya, prosedurnya tidak mudah. Saat ini masih ada sekitar 100 terpidana mati yang upaya hukumnya belum habis tidak bisa dieksekusi. (byu/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: