Mau Dapat Subsidi Mobil Listrik? Begini Cara Mendapatkanya
Salah satu syarat agar mobil listrik tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.--
Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, maka besar kemungkinan berhak mendapatkan subsidi tersebut. Hal lain yang perlu kamu tahu adalah hanya dapat menerima bantuan subsidi ini 1 kali saja. Peraturan tersebut berdasarkan ketentuan dasar pemberian subsidi KBLBB (Kendaraan Listrik Berbasis Baterai). (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: