Sahlan Sirad Merasa Dikorbankan
BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Sahlan Sirad menggelar jumpa pers sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Terkait perkara dugaan penyeimpangan dana retribusi IMB (Izin Mendirika Bangunan) yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sahlan Sirad merasa dikorbankan dalam perkara ini. Ia menilai ada sekenario untuk menjadikan dirinya sebagai tersangka Pungli dalam kasus ini. Meskipun sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu belum menentukan calon tersangka perkara tersebut.
\"Saya satu-satunya orang yang dalam rapat menentang menggratiskan biaya pembuatan IMB. Bisa saja spekulan-spekulan yang merasa ruang geraknya telah saya batasi ini, sekarang semuanya menyerang saja agar saya menjadi tersangka,\" ungkap Sahlan Sirad kepada jurnalis kemarin.
Lebih lanjut Sahlan mengatakan dalam peraturan atau undang-undang Indonesia tidak ada peraturan yang berlaku surut. Sehingga sewaktu Perda IMB yang baru itu belum disahkan, otomatis peraturan yang lama itu masih berlaku. \"Tidak ada yang namanya penggeratisan IMB, surat yang dikeluarkan walikota itu, berisi mengenai penundaan pemungutan IMB,\" tegas Sahlan.
Ditambahkan Sahlan sejak tahun 2011, ketika dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota, memamg sudah banyak orang yang tidak menyenangi langkanya memberantas calon IMB. Awal dirinya didemo Pegawai Dinas Tata Kota, ketika dirinya berjuang keras membatasi ruang gerak calo IMB. Namun Sahlan Sirad mengaku tak gentar, kebijakannya itu tetap ia berlakukan. Pada tahun 2011 itu dirinya dapat memungut PAD dari IMB ini mencapai Rp 3,6 M.
Menurut Sahlan jika dirinya ingin kaya, pada tahun 2011 itu dirinya bisa bermain dengan mendatangi para pemohon IMB itu untuk meminta uang. Namum ia masih memiliki hati nurani tidak mau melakukan perbuatan tersebut. Namun yang terjadi dalam kasus IMB sekarang justru sepertinya ia dipojokkan menjadi tersangka. \"Saya percaya jika Penyidik Kejari benar-benar indivenden, dapat mengusut kasus ini sampai tuntas dan jelas,\" katanya.
\"Saya tidak terlalu berpegangan pada SK. Saya hanya berdasarkan Perda No 27 tahun 2003 tentang retribusi pendapatan daerah. Masa Perwal mengalahkan Perda. Itulah yang sering terjadi didaerah kita ini,\" ungkapnya.
Dalam kesempatkan tersebut Sahlan Sirat juga mengingatkan walikota untuk mengembalikan penerbitan IMB itu seperti semula. Yaitu diterbitkan dan ditetapkan oleh Kepala dinas Tata Kota, bukannya dipegang oleh UPTSA (Unit Pelayanan Satu Atap) BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) seperti sekarang ini. \"Melalui kesempatan ini saya menggugah walikota agar mengembalikan prosedur penerbitan IMB ini seperti semula di Dinas Tata Kota, agar target PAD IMB ini benar-benar terealisasi.\" pinta Sahlan Sirad sembari mengakhiri konfrensi persnya.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: