Pemprov Bengkulu Kumpulkan Rp 69 Miliar dari Program Pemutihan Pajak, Bakal Dilanjutkan Tahun 2024

Pemprov Bengkulu Kumpulkan Rp 69 Miliar dari Program Pemutihan Pajak, Bakal Dilanjutkan Tahun 2024

Wadirlantas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata, lebih dari ratusan ribu kendaraan bermotor sudah menikmati program pemutihan pajak yang dilakukan pihaknya sejak Mei-November 2023 ini.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Program Pemutihan Pajak 2023 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023.

Peningkatannya pun mencapai 100% lebih dari tahun sebelumnya. Sehingga program pemutihan pajak direncanakan akan terus dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.

Diungkapkan Wadirlantas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata, lebih dari ratusan ribu kendaraan bermotor sudah menikmati program pemutihan pajak yang dilakukan pihaknya sejak Mei-November 2023 ini.

BACA JUGA:Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas Dalam Impact Kadin Award 2023

"Program pemutihan pajak  tahun 2023 sangat memuaskan hasilnya, ada kenaikan 120% untuk pembayaran pajak kendaraan  yang dibayarkan oleh masyarakat. Di tahun 2024 akan tetap kita lanjutkan bahkan akan kita tingkatkan dengan program-program maupun metode-metode lainnya," ujar AKBP Deddy Nata usai mengikuti kegiatan evaluasi program kegiatan tahun 2023 dan perencanaan program tahun 2024 dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional, Rabu (8/11/2023) di Hotel Grace Horizon Bengkulu.

Lanjutnya, dalam program pemutihan pajak ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Seperti melayangkan surat teguran pada pengendara yang belum membayar ataupun menunggak pajak agar dapat membayar pajak.

BACA JUGA:Aleksa, Korban Kecelakaan di Bengkulu Tengah Terima Bantuan Lina Tandri dan Gerakan BBB

"Sampai saat ini sudah lebih dari 1000 kendaraan yang diberikan surat teguran oleh kita. Sedangkan untuk kendaraan ada 100 unit yang telah di blokir. Artinya kita lebih mengedepankan himbauan daripada penindakan," imbuhnya 

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu Hafni Khaidir menyebutkan, jumlah unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan keringanan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2023 sebanyak 133921 unit.

Jumlah itu merupakan data keseluruhan, dimana untuk jumlah PKB kendaraan bermotor roda dua sebanyak 84.799 unit. Sedangkan untuk PKB kendaraan bermotor roda empat sebanyak 27.198 unit.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lakukan Penataan dan Penertiban Pedagang di Jalan KZ Abidin II, Ini Alasannya

Tak hanya PKB, untuk program pemutihan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dinikmati 21.924 unit kendaraan bermotor.

Meliputi 12.777 kendaraan bermotor roda dua dan 9.147 kendaraan bermotor roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: