Belum Sempat Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Seluma Meninggal Dunia

Belum Sempat Disidang, Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Seluma Meninggal Dunia

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu-(foto: iman/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COMMukhlasin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading, Kabupaten Seluma tahun 2014, dikabarkan meninggal dunia pada Oktober 2023.

Mukhlasin yang bertindak sebagai kontraktor dalam kasus korupsi tersebut sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Bengkulu sejak 2016. 

Namun Mukhlasin batal dibawa ke Bengkulu untuk diperiksa sebagai tersangka karena dia menderita sakit stroke parah.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Gedung Sekretariat BKOW Bengkulu Dibobol Kawanan Pencuri, Kerugian Capai Rp 10 Juta

"Mukhlasin atau yang bersangkutan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dalam kondisi sakit sehingga belum dapat dibawa ke persidangan. Dapat informasi bahwa di bulan Oktober kemarin meninggal dunia," ujar Danang, Senin (6/11/2023).

Guna memastikan kebenaran informasi itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu ini akan melakukan kroscek langsung ke kediaman tersangka yang diketahui berasal di Jepara, Jawa Tengah.

"Menindaklanjuti laporan ini, apakah betul kita akan kroscek. Domisilinya saat ini di Jepara, Jawa Tengah dan untuk mastikan itu kita akan kesana. Sedangkan untuk surat kematiannya sudah kita terima," tutup Danang.

BACA JUGA:Pelaku Jambret di Bengkulu Ditangkap Warga Gara-gara Motornya Macet

Diberitakan sebelumnya, Mukhlasin ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2016 silam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading, Kabupaten Seluma tahun 2014.

Pada saat itu, penyidik pidsus Kejari Bengkulu  sudah menurunkan tim untuk menjemput tersangka, tetapi batal dilakukan karena tersangka tidak bisa diajak komunikasi lantaran terkena sakit stroke parah.

Tak hanya itu, saat tim hendak melakukan penangkapan didampingi lurah setempat dan dokter serta keluarga. Dari pengakuan lurah setempat dan keluarga serta pemeriksaan rekam medis dari dokter, Mukhklasin sudah lama menderita stroke parah, tidak bisa berbicara. Bahkan tubuhnya tidak bisa digerakkan.

BACA JUGA:Ditinggal Shalat, Tas dan HP Milik Istri Polisi Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Upaya lain yang dilakukan Kejati Bengkulu yaitu dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk memantau perkembangan dan kondisi Mukhlasin. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: