Wajib Tahu, Ini Sanksi Jika Tidak Bayar Utang Pinjol
Wajib Tahu, Ini Sanksi Jika Tidak Bayar Utang Pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dalam banyak kasus, memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman biasanya digunakan oleh pinjol ilegal atau yang tak terdaftar OJK. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan oleh debt collector karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.
Maka dari itu, penting untuk memilih jasa pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK.
4. Daftar Hitam OJK
Apabila peminjam telat membayar utang pinjol, maka peminjam akan ditandai di SLIK OJK. Dikutip dari situs OJK, SLIK OJK merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang. Adapun skor kredit SLIK OJK, yaitu :
Kol 1: Lancar
Kol 2: Dalam perhatian khusus (telat bayar 1-90 hari)
Kol 3: Kurang lancar (telat bayar 91-120 hari)
Kol 4: Diragukan (telat bayar 121-180 hari)
Kol 5: Macet (telat bayar lebih dari 180 hari)
Apabila peminjam telah masuk daftar hitam atau Kol 5, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan kredit di mana pun. Itu dia sanksi tidak membayar pinjol. Agar tidak terkena sanksi, peminjam harus bijak dalam menggunakan pinjol dan pastikan untuk membayar utang pinjol tepat waktu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: