Raperda Irigasi Diuji Publik

Raperda Irigasi Diuji Publik

\"Irigasi\"BENGKULU,BE-  Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi menggelar uji publik kebijakan daerah. Uji publik untuk menampung masukan dan saran dari pihak terkait, pengguna kebijakan ini, dan akademisi.

Ketua Pansus Raperda tentang Irigasi DPRD Provinsi Bengkulu Drs Anuari Rozali  MSi mengatakan Raperda tentang Irigasi tersebut secara terperinci mengatur kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan irigasi.  \"Pentingnya infrastruktur irigasi dalam menjaga kelestarian lahan pangan menurutnya menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan daerahm,\" katanya.

Dia mengatakan, infrastruktur ini merupakan kebutuhan pokok bagi kepentingan pertanian dalam arti luas terutama untuk mewujudkan keberlanjutan pangan. Dalam Raperda tersebut, selain mengatur kewenangan berdasarkan tingkatan pemerintah daerah, juga mengatur sanksi bagi petani pemakai air irigasi. \"Aturan ini diharapkan dapat menekan alih fungsi lahan persawahan yang memiliki irigasi teknis menjadi peruntukan lain,\" katanya.

Seperti pemukiman dan menjadi areal pengembangan tanaman perkebunan. Larangan alih fungsi itu diatur dalam pasal tersendiri untuk menjaga kelangsungan areal tanaman pangan.  Sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kata dia terdapat sanksi tegas.

\" Jika mengalihfungsikan lahan pangan. Politisi Golkar ini mengharapkan dengan Perda tersebut pengeolaan dan pemeliharaan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dapat direalisasikan,\" jelasnya.

Menuritnya,  sebagian petani terpaksa mengalihfungsikan areal persawahan mereka karena jaringan irigasi dalam keadaan rusak, tidak ada pemeliharaan.  Tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melaksanakan aturan tersebut guna menjaga ketahanan produksi pangan pada masa mendatang.

\"Lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan itu, secara berangsur-angsur dikembalikan menjadi lahan sawah karena pemerintah sebelumnya sudah membangun jaringan irigasi teknis dan bendung besar untuk pengairan lahan tersebut,\" katanya. Jika  dialihkan menjadi tanaman perkebunan terutama sawit masih bisa dikembalikan ke tanaman padi, namun jadi permukiman, ini yang repot.

Apalagi ada rencana pemerintah daerah untuk program cetak sawah baru seluas lebih 1.000 hektare,\" katanya. Ia mengatakan luas areal persawahan di Provinsi Bengkulu mencapai lebih 110 ribu hektare dan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: