Harta Riba Akan Berdampak Pada Kehidupan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Harta Riba Akan Berdampak Pada Kehidupan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Hukum riba dalam ekonomi Islam dianggap sebagai dosa besar dan sangat ditekankan agar dihindari oleh umat Islam.

Hal ini disebabkan karena riba bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan dan kebersamaan dalam transaksi ekonomi.

Karena dalam ekonomi Islam, setiap transaksi ekonomi harus dilakukan dengan cara yang adil dan seimbang, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam transaksi mendapatkan keuntungan yang sama.

BACA JUGA:Ciri-ciri Tubuh Seseorang Dikuasi Jin atau Setan, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Benarkah Kredit Sistem KPR itu Riba, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Oleh karena itu, riba dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa riba juga bertentangan dengan prinsip kebersamaan dalam ekonomi Islam.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Sutrisno Nurhumaedi.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam ekonomi Islam di mana setiap individu dan kelompok dianggap sebagai bagian dari satu kesatuan umat yang saling membantu dan bekerja sama.

Sedangkan dalam transaksi ekonomi, harapannya adalah setiap pihak saling membantu dan memperkuat satu sama lain, bukan merugikan satu sama lain.

Selain itu, riba juga dianggap sebagai tindakan yang dapat merusak sistem ekonomi secara menyeluruh. Hal ini disebabkan oleh kemampuannya menciptakan ketimpangan dan merusak kepercayaan dalam sistem ekonomi.

BACA JUGA:Hukum Bekerja di Bank dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Berikan Jawaban Tegas

BACA JUGA:Hukum Meminjam Uang di Bank, Halal atau Haram? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam praktiknya, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi, seperti pinjaman uang dengan bunga, penjualan dengan cicilan, dan jual beli mata uang dengan nilai yang tidak seimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: