Penimbun BBM Terancam 6 Tahun

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun

\"ILUSTRASIKOTA BINTUHAN,BE – Patut menjadi peringatan bagi pihak yang masih kerap melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, jika terbukti melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat luas itu dapat diganjar dengan hukuman berat. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta sesuai dengan pasal 55 sub pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman seperti tersebut kini harus diterima tersangka pengangkutan dan penimbunan BBM, berinisial AM (25) warga Desa Merpas Kecamatan Nasal. Ini,  setelah kasus yang menimpahnya itu dinyatakan P21 oleh Mapolres Kaur, sehingga berkas tersangka sudah diserahkan ke Kejari Bintuhan. Dalam berkas yang diserahkan tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pengangkutan dan penimbunan BBM sebanyak 1,125 ton Desember 2012 yang lalu oleh Satreskrim Polres Kaur.

\"Tersangka betul telah menjadi tahanan kejaksaan sejak Sabtu (23/3), kemarin. Tersangka tetap kita tahan usai pemberkasan, tersangka langsung dikirim ke Rutan Manna,\" ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintuhan, Zainal Efendi SH, kemarin.

Dikatakannya, jika semua berkas sudah selesai maka tersangka ditargetkan akan mulai menjalani persidangan paling lambat dua minggu kedepan. Selama menanti masa persidangan, tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Manna. \"Kita tunggu dulu berkasnya rampung kalu sudah kita segera melimpahkan ke Pengadilan untuk disidang,\" jelasnya.

Diketahui, AM sebelumnya saat tertangkap oleh satreskrim Mapolres Kaur tidak ditahan, asalkan tersangka wajib lapor. Namun sejak Januari 2012 hingga Maret 2013 pelaku kabur ke Lampung, namun polisi tetap melakukan pengejaran, walaupun tidak berhasil polisi tetap menyebarkan intel. Sehingga pada saat tersangka pulang dari Lampung Maret 2013 polisi berhasil menangkap pelaku, akhirnya pelaku langsung mendekam ke Rutan Manna. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: