Edar Sabu, Diciduk

Edar Sabu, Diciduk

\"AmekBENGKULU, BE - Akibat nekat edarkan narkoba jenis sabu,  AS (27) alias Amek, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasat Narkoba AKP Daryanto SH, mengungkapkan, Amek, warga Jalan Dempo No 04 RT 20 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung itu dibekuk bersama barang bukti sabu seharga Rp 500 ribu.

\"Kita melakukan pemancingan agar pelaku keluar dari persembunyiannya dengan berpura-pura ingin membeli narkoba. Setelah komunikasi via handphone disepakati TKP transaksi,\" terang AKP Daryanto.

Tersangka Amek dibekuk di Jalan Kenangan Kelurahan Kenanga Kecamatan Ratu Samban sekitar pukul 19.00 WIB, ketika sedang melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. \"Tersangka juga sudah menjadi target kita. Ketika dipancing, dia mau keluar dari persembunyiaannya,\" kata Daryanto.

Ditambahkan Daryanto bersamaan dengan tersangka polisi juga mengamankan satu paket sabu ukuran sedangan dalam plastik bening, yang dibalut tisu putih dan dibungkus tersangka dengan plastik permen dengan haraga Rp 500 ribu. Serta juga disita 1 unit Hp Nokia yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Versi tersangka, dirinya baru 2 kali mejual barang haram memabukkan tersebut dengan harga Rp 300 rubu.\"Belum lama bang, baru 2 kali transaksi. Yang keduanya ini tertangkap,\" ungkap tersangka Amek, menjawab pertanyaan jurnalis di ruang pemeriksaan Mapolres Bengkulu kemarin (23/3).

Tersangka juga menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya hanya menjadi kurir dari bandar sabu Bengkulu yang biasa dipanggil Ac, warga Pagar Dewa Kecamtan Selebar.

Jika ada orang yang pesan sabu, maka Amek yang bertugas untuk mengantarkan barang pesanan kepada pembeli. \"Ac  langsung kabur malam tadi, setelah tahu aku ditangkap,\" katanya.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: