Diprotes, Dapil Tak Berubah

Diprotes, Dapil Tak Berubah

\"kpu\"KOTA BINTUHAN,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam surat keputusan Nomor 99/kpts/KPU/2013 tertanggal 9 Maret 2013 telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kaur tetap terdiri atas 3. Hanya Kecamatan Semidang Gumay yang sebelumnya tergabung dalam Dapil I berubah menjadi Dapil II.

Perubahan lain yakni Dapil I memiliki jatah kursi 9, Dapil II melonjak naik menjadi 10 kursi dan Dapil III DARI 7 kursi saat ini turun menjadi 6 kursi. Dengan banyaknya elit pilitik Kaur dan Kalangan masyarakat menyesal dengan keputusan KPU Pusat. Oleh karena itu banyak laporan meminta KPU Kaur kembali menyikapi hal tersebut.

\"Kita tidak bisa menentang keputusan KPU Pusat, makanya kita tidak berani mengotak-atik Dapil yang sudah ditetapkan,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi Spd melalui Divisi humas Eksar Efendi Ssos, kemarin.

Berbagai pihak yang merasa dirugikan, utamanya berasal dari Dapil I dan Dapil III berusaha menolak dan memprotes. Protes dilancarkan mulai dari unsur anggota dewan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda bahkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Namun semuanya bakal sia-sia, karena KPU Kaur sebelumnya sudah meminta KPU Pusat untuk kembali mengkaji, namun keputusan KPU Pusat bulat karena 3 Dapil yang ditetapkan berdasarkan jumalh penduduk dan aturan.

\"Dengan demikian jelas tidak perlu mengotak ngatik dapil tersebut, kita juga sebenarnya protes karena pengusulan dapil tidak sesuai dengan usulan, namun itulah keputusan KPU Pusat,\" jelasnya.

Dikatakan Eksar, keputusan KPU Pusat sudah final, sebab keputusan penetapan kuota kursi dalam daerah pemilihan merupakan wewenang KPU Pusat. Makanya pihaknya mengharapkan elit politik di dapil I dan III bisa konsultasi langsung ke KPU Pusat, tapi hanya konsultasi jika ingin merubah itu sulit dilakukan.

\"Sebenarnya keputusan itu banyak tidak menyangka bakal demikian, sebab usulan yang kita ajukan adalah pemekaran dapil mengusulkan supaya dapil dimekarkan menjadi minimal 4 dapil dengan prinsip mempertimbangkan keterwakilan semua wilayah kecamatan, namun kenyataanya tidak demikian, \"jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dirilis KPU Pusat, sebaran jumlah penduduk per kecamatan pada setiap dapil yakni pada Dapil I Kecamatan Tanjung Kemuning berjumlah 13.776 jiwa, Kelam Tengah berjumlah 7.787 jiwa, Kaur Utara berjumlah 8.065 jiwa, Padang Guci Hilir berjumlah 4.788 jiwa, Padang Guci Hulu berjumlah 8.068 jiwa, Lungkang Kule berjumlah 4.084 jiwa dan Kinal berjumlah 6.041 jiwa jiwa. Total jumlah penduduk pada Dapil I sebanyak 52.609 jiwa.

Sedangkan pada Dapil II yakni terdiri dari Kecamatan Muara Sahung berjumlah 8.458 jiwa, Luas berjumlah 6.619 jiwa, Kaur Tengah berjumlah 5.588 jiwa, Semidang Gumay berjumlah 7.393 jiwa, Tetap berjumlah 7.181 jiwa dan Kaur Selatan berjumlah 17.563 jiwa. Total jumlah penduduk di Dapil II sebanyak 52.802 jiwa.

Adapun Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Maje dengan jumlah penduduk sebanyak 15.996 jiwa dan Kecamatan Nasal dengan jumlah penduduk sebanyak 15.942 jiwa, maka total penduduk sebanyak 31.938 jiwa. \"Dengan jumlah tersebut maka Dapil II bakal menjadi rebutan 11 partai politik, namun semuanya tergantung partai masing-masing, mampukah mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Itu yang terpenting sebagai landasan partai untuk meraup suara,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: