Bacaleg Tak Lebihi Kuota Dapil

Bacaleg Tak Lebihi Kuota Dapil

\"Supratman\"TAIS, BE– Mulai 9 April nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan membuka pendaftaran Bakal calon Legislatig (Bacaleg) bagi seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu. Namun daftar nama yang diusulkan oleh masing-masing parpol tidak boleh melebihi kuota jatah kursi yang ada di dapil yang sudah ditetapkan.

“Masing- masing perpol tidak diperbolehkan mengusulkan Bacalegnya yang melebihi jumlah yang telah di tetapkan,”ujar anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Drs Supratman.

Diketahui, untuk Dapil III sebanyak 7 orang, Dapil II sebanyak 10 orang dan Dapil I sebanyak 8 orang. Selain itu, beber Devisi Teknis dari jumlah bacaleg yang disampaikan sebesar 30 persen juga harus perempuan. Setelah harus sesuai aturan Pemilu, untuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari pengurus partai maupun daftar caleg yang diajukan ke KPU Seluma.

Pendaftaran bacaleg sendiri akan dibuka selama 7 hari oleh KPU Seluma bulan depan. Selain itu, sebelum pembukaan pendaftaran, KPU Seluma akan memanggil seluruh pengurus parpol peserta pemilu untuk mengikuti sosialisasi di KPU Seluma.

“Segera pula KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara atau DCS. Sehingga dengan itu juga maka akan melakukan veritifikasi kembali untuk menetapkan daftar caleg tetap atau DCT yang akan mengikuti pemilihan legislatif,” ujarnya (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: