Kratom 'Narkotika Baru', Jadi Incaran Dunia & Laku Miliaran

Kratom 'Narkotika Baru', Jadi Incaran Dunia & Laku Miliaran

tanaman ini banyak diincar dunia untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kratom masih menjadi perbincangan publik. Di Indonesia tanaman itu tergolong kategori narkotika golongan I, yang peredarannya dilarang undang-undang. Kendati demikian, Kratom dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi. Tak heran tanaman ini banyak diincar dunia untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.

BACA JUGA:Pantangan Penyakit Jantung, Ini Makanan yang Harus Dihindari

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyebut kegiatan ekspor kratom telah dan masih dilakukan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Ditambah, ekspor kratom sendiri belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam list yang diatur ekspornya.
"Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya," kata Didi saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar 8 Produk Terkenal Israel yang Diboikot Warga Dunia

Melansir data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. Kemudian, kembali meningkat lagi nilai ekspor kratom pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,3 miliar (kurs Rp 15.600).
Sementara itu, secara volume, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan dengan tren pelemahan sebesar -14,81%. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90% menjadi 8.210 ton.

BACA JUGA:Wow! 8 Negara Ini Melarang McDonald's Beroperasi Di Wilayahnya

Pertumbuhan yang positif itu berlanjut pada periode Januari-Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022. Kemudian, jika melihat negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia, Amerika Serikat menempati urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$ 4,86 juta, diikuti Jerman US$ 0,61 juta, India US$ 0,44 juta, dan Republic Czech US$ 0,39 juta.

BACA JUGA:Bahaya Bagi Otak! Ini Dia Tanda-Tanda Kecanduan Judi Online

Lebih lanjut, karena kratom itu sendiri, katanya, masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE), maka proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag."Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Dia 10 Kota Terpanas di Indonesia, Majalengka Paling Mendidih

Didi memastikan daun herbal kratom saat ini masih belum bisa dikatakan sebagai barang ilegal, sebab belum ada aturan yang melarangnya. "Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," tutur Didi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: