Dewan Desak Penerapan Perda

Dewan Desak Penerapan Perda

\"raperda\"KEPAHIANG, BE - Setelah menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Jawa Barat, Komisi III DPRD Kepahiang mendesak agar Pemkab segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah disahkan. Selain itu, Pemkab juga didesak segera menjalankan penataan aset.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM, kemarin. \"Kita mengaharapkan Pemkab untuk dapat mulai menerapkan Perda RTRW di Kepahiang sehingga nantinya Perda itu bukan hanya menjadi semacam aturan belaka. Karena saat ini perda tersebut sudah disahkan sehingga seharusnya harus diterapkan,\" ungkapnya.

Menurutnya, seperti yang diketahui stakeholder Perda RTRW itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan begitu Bappeda sudah harus menerapkan rencana pembangunan sesuai dengan Perda RTRW tersebut.

\"Sehingga nantinya pembangunan di daerah kita ini lebih terencana dan tertata lagi. Yang jelas Perda RTRW ini harus diterapkan, dengan demikian seluruh pihak juga harus mendukung bahkan mentaati Perda itu,\" kata Edwar.

Disisi lain, Edwar juga mendesak agar Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) untuk mulai menjalankan penataan aset. Baik itu terhadap aset bergerak ataupun aset tidak bergerak, mengingat saat ini banyak aset Kabupaten Kepahiang tidak diketahui keberadaannya.

\"Logika saja, kalau keberadaannya tidak diketahui secara jelas, bagaimana bisa aset itu tertata dengan baik. Maka dari itu harus dimulai, jika tidak sama saja kita hanya membiarkan aset yang dimiliki daerah,\" beber Edwar.

Dicontohkannya, seperti adanya aset mobnas yang merupakan hibah dari Pemprov dan Kabupaten Rejang Lebong. Dimana saat ini aset itu keberadaannya tidak jelas, kalau memang sudah sesuai untuk di lelang maka silakan lelang. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: