Pemuda Kota Bengkulu Dikeroyok Hingga Kepala Robek, Pelaku Ditangkap di Hotel

Pemuda Kota Bengkulu Dikeroyok Hingga Kepala Robek,  Pelaku Ditangkap di Hotel

Kedua pelaku pengeroyokan saat diamankan Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Kamis (12/10/2023)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang pelaku pengeroyokan berhasil diringkus tim opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu. Keduanya adalah MR (26) warga Kota Bengkulu yang bekerja sebagai seorang sopir dan RA (21) warga Kota Bengkulu, pekerja swasta.

Keduanya diringkus pada Rabu kemarin (11/10/2023) di sebuah hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Iptu Edi H Purba, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap warga Ratu Agung Polresta Bengkulu pada September 2023 lalu.

Saat itu, korban Manda tengah nongrong di sebuah warung yang berada di Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kembali ke Bumi Rafflesia, Rina Virawati Jadi Kajati Bengkulu

Sekira pukul 03.00 wib, kedua pelaku datang menghampiri korban dan terjadi aksi ribut mulut yang berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan beberapa jahitan.

"Kejadiannya ini dilaporkan korban pada September lalu, dan kita lakukan penyelidikan didapati informasi keberadaan pelaku saat itu di kawasan Pantai Panjang Bengkulu. Dengan cepat tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," kata Iptu Edi H Purba, Kamis (12/10/2023).

Saat ditangkap sambung Kapolsek Ratu Agung, kedua pelaku tak berkutik alias tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Istri Bekerja, Lelaki di Bengkulu Ini Setubuhi Anak Tiri

Keduanya langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.

"Jadi pelaku ini kita tangkap di hotel ya. Karena sedang nginap di hotel itu. Setelah ditangkap, pelaku langsung kita bawa ke Polsek untuk diperiksa," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: