6 Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Berikut Penjelasannya

6 Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Ghibah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Sesungguhnya mayit ini banyak memakan daging orang lain (ghibah),"

Meskipun demikian, Syaikh Hassan Ayyub dalam "As Suluk Al Ijtima'i (Fikih Sosial)" mengutip pendapat Imam Nawawi yang menyatakan bahwa ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.

Ghibah tersebut memiliki tujuan yang benar menurut syariat, di mana tujuan tersebut tidak dapat tercapai kecuali melalui ghibah.

Berikut ini adalah 6 bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam Isam.

1. Saat Dizalimi

Orang yang dizalimi diperbolehkan untuk menceritakan kezaliman yang dialaminya dalam bentuk ghibah kepada penguasa, hakim, atau siapa pun yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kezaliman tersebut, sesuai dengan ajaran Islam.

BACA JUGA:Cukup Lakukan Amalan Selama 4 Menit ini, Syekh Ali Jaber: Meskipun Dosa Sebanyak Buih di Laut akan Diampuni

BACA JUGA:Jauhi Perbuatan ini, Selain Dosa Besar juga Bisa Buat Miskin Permanen, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hal ini juga dapat diilustrasikan melalui tindakan Hindun, yang mengadukan perilaku suaminya, Abu Sufyan, kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, "Abu Sufyan itu pelit, tidak memberi nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anak sehingga harus mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuan dia,"

Rasulullah SAW menjawab, "Ambillah hartanya untukmu sekadar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anak secara ma'ruf," (HR Mutaffaq 'alaih).

2. Ketia Meminta Bantuan untuk Menghentikan Kemungkaran

Seseorang diperbolehkan melakukan ghibah saat meminta bantuan kepada orang lain untuk menghentikan kemungkaran dan mencegah kemaksiatan, karena menurut Imam Nawawi, menghilangkan kemungkaran dianggap sebagai suatu kewajiban selama itu mampu dilakukan.

Dalam konteks ini, ghibah dianggap sebagai alat yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Hal tersebut disebut dala suatu hadist yang berbunyi "Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi..."

3. Ketika Meminta Fatwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: