BMS Dilarang Operasi

BMS Dilarang Operasi

KOTA BINTUHAN, BE– Sampai saat ini izin operasi penggalian pasir besi PT Bengkulu Mega Steel (BMS), masih belum diterbitkan. Akibatnya jika terjadi pihak PT BMS tetap melakukan operasional penggalian dan penambangan pasir besi, maka hal ini merupakan operasi ilegal. Namun PT BMS saat ini memang sudah pamit ke Dishutbang ESDM untuk melakukan pengangkutan pasir dari Tebing Rambutan ke Dermaga Linau.

\"Namun untuk penggalian belum ada dilakukan, jikapun ada izin baru penggalian maka pihak PT BMS harus segera mengurus secara administrasi,\" ujar Kadihutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu, kemarin.

Dikatakanya, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan operasi PT BMS, sehingga jika terjadi operasi ilegal maka akan cepat terpantau. Karena untuk pembuatan izin penggalian baru maka membutuhkan proses setidaknya satu bulan, izin penggalian bukan hanya dearah tetapi Provinsi Bengkulu dan Pusat. \"Makanya saat ini belum ada izin untuk penambangan baru, sedangkan tumpukan pasir besi yang ada saat ini merupakan penambangan sebelumnya,yang kini akan diangkut ke Dermaga Linau,\" jelasnya.

Dijelaskan Ahyan, tumpukan pasir yang ada saat ini dapat diangkut oleh pihak BMS. Sebab hal itu tidak melanggar aturan. Sementara untuk operasional pengangkutan merupakan urusan internal perusahaan tersebut. sehingga Pemda tidak dapat ikut campur. Memang sebagian elemen masyarakat protes.  Namun urusan pengangkutan itu urusan PT BMS dengan rekanan, namun jika adanya persoalan antara PT BMS dan rekanan. Seharusnya PT BMS membuat perjanjian atau MoU dengan dengan rekanan. Oleh karena itu pihaknya hanya meminta PT BMS segera menyelesaikan jika ada persoalan tersebut. \"Kalau urusan mengangkut mereka berhak mengaturnya sendiri.

Bukan urusan kita, walaupun persoalan itu rumit dan besar. Makanya diharapan PT BMS segera menyelesaikanya,\" jelasnya. Kemudian itu, tambah Ahyan, pihaknya akan menyikapi jika terjadi pelanggaran terhadap izin penambangan pasir besi. Sebab tanpa izin maka PT BMS akan diberikan sanksi jika melakukan penambangan ilegal. \"Makanya kita kembali kepada aturan pertambangan, semuanya harus ada izin Usaha Produksi (IUP) peertambangan, jika sudah melengkapi semuanya maka silahkan menambang,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: