Ini 12 Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Membuat SIM Anda Dicabut Secara Otomatis

Ini 12 Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Membuat SIM Anda Dicabut Secara Otomatis

Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

BACA JUGA:Aturan Baru Pembuatan SIM, Siapkan Uang Banyak; Simak Aturannya

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: