HONDA BANNER
BPBD

Ini 12 Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Membuat SIM Anda Dicabut Secara Otomatis

Ini 12 Poin Pelanggaran Lalu Lintas yang Membuat SIM Anda Dicabut Secara Otomatis

Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

BACA JUGA:Aturan Baru Pembuatan SIM, Siapkan Uang Banyak; Simak Aturannya

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: