Terlanjur Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Coba Lakukan Langkah ini

Terlanjur Terjerat Utang Pinjol dan Diteror, Coba Lakukan Langkah ini

Inilah Cara Menghilang dari Pinjol Ilegal-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Belakangan ini pinjaman online marak dijumpai di mana-mana. Persyaratan yang mudah dan cepat biasanya menjadi daya tarik utama dari pinjaman online ini.

Bahkan, modal KTP saja kadang-kadang sudah bisa menikmati fasilitas pinjaman online. Tak ayal cukup banyak yang terjebak untuk memanfaatkannya.

Pinjol atau pinjaman online memang menawarkan banyak kemudahan bagi nasabah untuk mengambil pinjaman. Karena terdesak oleh kebutuhan dana darurat, banyak orang yang minim pengetahuan akhirnya terjebak Pinjol.

Mereka pun akhirnya mengalami berbagai kerugian.

Apakah mungkin seseorang yang terjebak pinjol lepas dari jebakan tersebut? Kamu mungkin perlu melakukan usaha lebih untuk keluar dari jebakan pinjol.

BACA JUGA:Tanpa Rekening Bank, Pinjaman Langsung Cair Ke Saldo DANA Lewat Aplikasi Pinjol Berikut Ini

BACA JUGA:Tak Pakai Kekerasan, Begini Cara Debt Collector Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan

Jika kita sudah terlanjur terjebak pinjol. berikut ini beberapa solusi yang bisa anda lakukan, Yaitu:

1. Cek Status Pinjol Ilegal Bukan

Ketika membutuhkan uang, kebanyakan orang akan merasa terburu-buru dan akhirnya terjebak pada pinjol ilegal.

Nah, jika perusahaan pinjol kamu legal, ada baiknya kamu melunasi kewajiban karena jika tidak implikasinya akan tidak baik, seperti masuk blacklist SLIK OJK, dikejar-kejar debt collector.

Sedangkan, jika kamu mengecek dan ternyata perusahaan pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkan ke OJK atau ke pihak berwajib jika mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan, seperti mengancam atau memaki-maki.

2. Lakukan evaluasi

Hal pertama yang bisa dilakuan agar bisa lolos dari jerat hutang pinjol adalah mengevaluasi jumlah utang dan tagihan di pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: